PT RAPP Dinilai Delegitimasikan PP Gambut
SIDANG sengketa tata usaha negara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memasuki
babak final. Putusan sidang akan ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur hari ini.
PR RAPP mempermasalahkan surat keputusan (SK) pembatalan rencana kerja usaha (RKU) yang diterbitkan KLHK. KLHK tegas menyatakan RAPP harus melakukan revisi RKU untuk dapat kembali melanjutkan aktivitas usaha mereka.
Revisi RKU memang wajib dilakukan semua pemegang izin usaha yang memiliki area gambut dalam wilayah kerja mereka. Pakar
hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Andri G Wibisana,
mengatakan gugatan yang dilakukan PT RAPP merupakan upaya untuk
mendeligitimasi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut.
Hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan fakta bahwa
pengelolaan ekosistem gambut saat ini sudah sangat mendesak dilakukan.
"Upaya
delegitimasi PP Gambut ini hanya fokus pada potensi kerugian ekonomi
jangka pendek yang dapat terjadi jika PP Gambut dilaksanakan," kata
Andri melalui siaran pers yang diterima, kemarin.
Andri mengatakan SK Pembatalan RKU tersebut sudah tepat dan tidak menyalahi hukum.
SK tersebut merupakan keputusan yang penting, harus ada, dan tidak dapat digantikan bagi tercapainya tujuan PP Gambut. Yakni adanya perlindungan terhadap ekosistem gambut serta pencegahan kebakaran dan pemulihan ekosistem gambut.
Selain
itu, tujuan perlindungan gambut tersebut merupakan hal yang sangat
bermanfaat guna menghentikan dan mencegah meluasnya kerusakan gambut
yang telah terjadi di Indonesia.
"Oleh karena itu, penting bagi
majelis hakim dalam perkara a quo untuk mempertimbangkan fakta apakah
termohon (KLHK) telah melakukan tindakan faktual tertentu sebagai
respons atas permohonan yang diajukan pemohon (PT RAPP), dan apakah
pemohon telah mengetahui atau selayaknya dianggap mengetahui tindakan
faktual yang dilakukan termohon tersebut." (Pro/H-3)
Sumber : mediaindonesia.com
Sumber : mediaindonesia.com
Tidak ada komentar